Pelitanusantara.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat Paripurna dalam rangka menyampaikan II (Dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif di Gedung Rapat DPRD Jalan Sepunggur, Tanah Bumbu, Rabu (13/07/2022) siang.
Rapat Paripurna yang dipimpin Rapat dipimpin Wakil Ketua II Agoes Rakhmady, S.Ap., didampingi Wakil Ketua I Said Ismail Khollil Alydrus dan dihadiri oleh Bupati Tanah Bumbu, yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hj. Mariani dan sejumlah pimpinan SKPD, serta perwakilan Forkopimda setempat.
Raperda inisiatif yang disampaikan tersebut yakni Raperda Desa Wisata dan Raperda Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Dalam penyampaiannya, Said Ismail mengatakan, tujuan dari II (Dua) Raperda Inisiatif yang disampaikan yakni untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa dan menumbuhkan iklim usaha yang kondusif dalam mengembangkan, meningkatkan kemampuan koperasi dan usaha mikro menjadi usaha yang tangguh, mandiri, berdaya saing, dan berdaya sanding.
Kemudian, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan meningkatkan peran koperasi yang menjadi wadah bagi usaha mikro untuk mengembangkan kemampuan usahanya agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
Tujuan lainnya adalah mengurangi tingkat kemiskinan di desa dan memberikan perlindungan dan dukungan usaha bagi pengembangan koperasi dan usaha mikro, serta menurunkan tingkat pengangguran di desa dan meningkatkan peran koperasi dan usaha mikro dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan.
Oleh sebeb itu, raperda ini akan terus dikaji dan menunggu tahapan lebih lanjut dalam Rapat Paripurna lanjutan. (Rel/mctanbu)















