DPDR Tanbu Gelar Rapat Paripurna Terkait Penyampaian Tiga Raperda

- Penulis

Selasa, 8 Februari 2022 - 08:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelitanusantara.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (DPRD Tanbu) menggelar rapat paripurna dalam Rangka penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Gedung DPRD, Senin (06/02/2022).

Dalam kesempatan itu Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Hj. Mariani mengucapkan terimakasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada seluruh Pimpinan Dewan, unsur-unsur pimpinan dan fraksi-fraksi, atas waktu dan kesempatan yang diberikan.

Adapun Raperda tersebut tentang Susunan Perangkat Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Secara garis besar lanjutnya, penataan organisasi perangkat daerah dilaksanakan berdasarkan atas urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar, urusan pemerintahan wajib tidak terkait pelayanan dasar, dan urusan pemerintahan pilihan.

Baca Juga:  Demi Dukung Layanan Pojok Baca WBL, Dispersip Tanbu Berikan Tambahan Koleksi Buku

“Berdasarkan pembagian perumpunan urusan, maka dilakukan penilaian variabel guna menentukan tipelogi perangkat daerah yang disinergikan dengan kedekatan karakteristik dan keterkaitan antar penyelenggaraan urusan pemerintahan,” ungkap Mariani.

Kemudian Raperda tentang Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung. Serta, Raperda tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang mengatur mekanisme pemilihan kepala desa dalam kondisi bencana nonalam COVID 19 sehingga diperlukan penyesuaian dan penyusunan kembali terhadap Peraturan Daerah terkait dengan pemilihan kepala desa.

Peraturan Daerah ini juga sebagai pedoman serta menjamin kepastian hukum serta landasan untuk mengatur mekanisme, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa serta mengatur penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak atau gelombang yang menjadi dasar dan rujukan bagi Panitia Kabupaten, Panitia Pengawas Kecamatan dan Panitia Pemilihan tingkat Desa. (Red)

 

Berita Terkait

Bupati Andi Rudi Latif Dorong IKM Tanah Bumbu Naik Kelas Lewat AKSI KEMAS
Aksi Cepat Tanggap, TP PKK Kalsel Salurkan Air Bersih untuk Warga Banjarmasin
Ajang MTQN XLVIII Tanah Laut Ditutup: Pemkab Tala Siapkan Hadiah Umroh
Mahasiswa Keperawatan ULM Wujudkan Inovasi Ramah Lingkungan, Purifikasi Air Tambak dengan Biochar Carbon Cube Hasil Binaan Telkom Indonesia
Mahasiswa Profesi Ners ULM Angkatan 26 Gelar SALANG PEKA, Wujud Nyata Kolaborasi Lintas Sektor Dorong Desa Sungai Alang Bebas NAPZA
Ancaman Radikalisme di Era Digital: Saatnya Bersama Melindungi Generasi Muda Barito Kuala
Lima Abad Banjarmasin, Dewan Adat Banjar Kalsel Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya Banjar
UMKM Batola Naik Kelas, SSC PLUT BAIMAN Buka Jalan ke Ritel Modern

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 15:07 WITA

Rombongan Kalsel Ziarah ke Imam Bukhari International Scientific Research Center di Uzbekistan

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:24 WITA

Gelar Pengabdian Masyarakat, Kolaborasi Internasional, Keperawatan ULM dan UTM

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:45 WITA

HWPL Selenggarakan Wisuda Guru Pendidikan Perdamaian di Lesotho

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:37 WITA

Kamp Pendidikan Perdamaian Agama Digelar di Phnom Penh, Kamboja

Kamis, 23 April 2026 - 22:17 WITA

HWPL Menggelar Workshop Internasional Jurnalisme Perdamaian

Senin, 16 Maret 2026 - 20:04 WITA

Ke Mana Umat Manusia Harus Menuju?, Peringatan 10 Tahun Proklamasi DPCW

Senin, 9 Maret 2026 - 23:01 WITA

Di Tengah Krisis Global, Indonesia Online Media Forum 2026 Dorong Jurnalisme Berorientasi Kemanusiaan

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:07 WITA

Koalisi Masyarakat Sipil Korea Selatan Peringatkan Bahaya Stigmatisasi Agama oleh Negara

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x