DPDR Tanbu Gelar Rapat Paripurna Terkait Penyampaian Tiga Raperda

- Penulis

Selasa, 8 Februari 2022 - 08:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelitanusantara.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (DPRD Tanbu) menggelar rapat paripurna dalam Rangka penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Gedung DPRD, Senin (06/02/2022).

Dalam kesempatan itu Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Hj. Mariani mengucapkan terimakasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada seluruh Pimpinan Dewan, unsur-unsur pimpinan dan fraksi-fraksi, atas waktu dan kesempatan yang diberikan.

Adapun Raperda tersebut tentang Susunan Perangkat Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Secara garis besar lanjutnya, penataan organisasi perangkat daerah dilaksanakan berdasarkan atas urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar, urusan pemerintahan wajib tidak terkait pelayanan dasar, dan urusan pemerintahan pilihan.

Baca Juga:  Pemkab Tanah Bumbu Tuntaskan Jalan Lingkar Karang Bintang, Mobilitas Meningkat

“Berdasarkan pembagian perumpunan urusan, maka dilakukan penilaian variabel guna menentukan tipelogi perangkat daerah yang disinergikan dengan kedekatan karakteristik dan keterkaitan antar penyelenggaraan urusan pemerintahan,” ungkap Mariani.

Kemudian Raperda tentang Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung. Serta, Raperda tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang mengatur mekanisme pemilihan kepala desa dalam kondisi bencana nonalam COVID 19 sehingga diperlukan penyesuaian dan penyusunan kembali terhadap Peraturan Daerah terkait dengan pemilihan kepala desa.

Peraturan Daerah ini juga sebagai pedoman serta menjamin kepastian hukum serta landasan untuk mengatur mekanisme, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa serta mengatur penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak atau gelombang yang menjadi dasar dan rujukan bagi Panitia Kabupaten, Panitia Pengawas Kecamatan dan Panitia Pemilihan tingkat Desa. (Red)

 

Berita Terkait

Paripurna DPRD Tanah Bumbu Bahas Penguatan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa
Wakil Ketua DPRD: Pengungkapan Sabu 1,9 Kg Bukti Keseriusan Polres Tanah Bumbu
Wakil Bupati Tanah Laut Tutup Islamic Expo 2026, UMKM dan Syiar Islam Jadi Sorotan
Bunda PAUD Tanah Laut Tekankan Penguatan Akhlak sebagai Fondasi Pendidikan Anak Usia Dini
Dosen Keperawatan Kritis FKIK ULM berdayakan kader PTM Desa Keramat Dalam Upaya Pencegahan Penyakit Kardiovaskular
DPRD Tanah Bumbu Pastikan Pembangunan Jembatan Desa Jombang Berjalan Sesuai Rencana
Ibu Hamil Wajib Tahu, FKIK ULM Bagikan Tips Menjaga Kesehatan Janin hingga Perawatan Bayi
Percepat Transformasi Digital Keuangan Daerah, Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan SP2D Online Terintegrasi SIPD RI

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:13 WITA

Paripurna DPRD Tanah Bumbu Bahas Penguatan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:02 WITA

Wakil Ketua DPRD: Pengungkapan Sabu 1,9 Kg Bukti Keseriusan Polres Tanah Bumbu

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:49 WITA

Percepat Transformasi Digital Keuangan Daerah, Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan SP2D Online Terintegrasi SIPD RI

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:32 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Ruang Bersama Indonesia, Dua Desa Disiapkan Jadi Percontohan

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:19 WITA

Tanah Bumbu Masuk 39 Daerah Nasional dalam Validasi IPKD Kemendagri

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:25 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Bakat dan Kreativitas Siswa SLB Tanah Bumbu

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:14 WITA

Bupati Tanah Bumbu Tekankan Produk Hukum Selaras Visi BerAKSI

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:05 WITA

Wamenko Pangan RI Apresiasi Pengembangan Peternakan Terintegrasi di KSPEAN Tanah Bumbu

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x