Barabai– Dewan Pengurus cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Hulu sungai tengah (HST) laporkan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Lukman Edy atas pencemaran nama baik Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar ke Polda Kalsel.
tersebut dilakukan DPC PKB Hulu sungai Tengah atas beredarnya pemberitaan baik di media maupun media sosial oleh eks Sekretaris Jenderal PKB Lukman Edy terkait kepemimpinan Ketua Umum DPP PKB A Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tak transparan soal laporan keuangan partai usai penuhi panggilan PBNU.
Seperti yang disebutkan eks Sekretaris Jenderal PKB Lukman Edy bahwa hal substansial di internal PKB tata kelola keuangan yang tidak transparan dan akuntabel, seperti keuangan fraksi, dana pemilu, pileg, pilpres dan Pilkada tidak pernah dipertanggungjawabkan dalam forum –forum seperti muktamar atau rapat-rapat lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPC PKB HST Fathan Wubina beserta perwakilan Garda Bangsa, Kalsel berinisiatif untuk melaporkan eks Sekretaris Jenderal PKB Lukman Edy ke Polda Kalsel terkait pencemaran nama baik Ketua.
Hal tersebut menurut kami sangat bertentangan dan tidak sesuai dengan apa yang disampaikan beliau, berkenaan pertanggung jawaban anggaran yang dikatakan beliau sangat salah sekali. Bagi kami sebagai kader sangat menyayangkan atas sikap beliau dan menyudutkan Ketua Umum PKB karena tidak mendasar serta menurut kami itu fitnah,” tegasnya.
Kalau dikatakan keuangan PKB tidak diaduit, sementara selama ini keuangan PKB sudah diaudit BPK.
“ Oleh karena itu kami melaporkannya ke Polres HST, seperti halnya sebagian DPP,DPW dan DPC lainnya,” jelasnya.















