Batulicin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna pada Senin (06/05) untuk membahas penyampaian tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Syayid Cholil Ismail, yang dihadiri oleh Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten Bidang Pemerintahan, H. Eka Safrudin, serta sejumlah pejabat jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan perwakilan Forkopimda setempat.
Eka Safrudin menjelaskan tentang prioritas yang terkandung dalam tiga Raperda tersebut, termasuk Raperda tentang Pemberian Bantuan Keuangan Partai Politik. Menurutnya, partai politik merupakan bagian dari kedaulatan rakyat, aset negara, dan wadah untuk menampung aspirasi masyarakat. Dalam konteks ini, pemerintah perlu memberikan bantuan keuangan kepada partai politik untuk meningkatkan partisipasi politik, kesadaran berpolitik masyarakat, dan kelancaran administrasi Sekretariat Partai Politik.
Selain itu, rapat juga membahas Raperda tentang Keolahragaan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia, memperkuat persatuan dan kesatuan melalui pembinaan olahraga, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu. Safrudin menegaskan pentingnya adanya Peraturan Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk menjalankan manajemen keolahragaan secara terpadu, sistematis, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.
Selanjutnya, rapat juga membahas Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Pangeran dan Kecamatan Satui Barat. Hal ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pemerintahan, pembangunan pelayanan masyarakat, dan memperpendek birokrasi. Pembentukan kecamatan-kecamatan baru diharapkan dapat mempermudah pelayanan administratif, memperpendek rentang kendali pemerintahan, serta meningkatkan efisiensi pemerintahan.
Eka Safrudin mengakhiri paparannya dengan harapan agar Raperda ini dapat disetujui untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan.
Sumber : mc.tanahbumbukab.go.id















