Pelitanusantara.net – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan menggelar sosialisasi dalam ketentuan umum dalam Permendesa, PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022.
Acara tersebut digelar di Aula Kecamatan Satui, dengan pemateri H. Risdianto Haleng HB yang merupakan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB, Jumat (04/11/22).

Saat dihubungi awak media, dirinya juga menjelaskan, tujuan dari diselenggarakannya kegiatan ini tentu dalam rangka Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
Dalam kegiatan tersebut, anggota DPRD Kalsel dari Komisi IV yang membidangi kesejahteraan rakyat tersebut juga menyampaikan, sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas dan fungsi Legeslasi/anggota DPRD Prov. Kalsel, bahwa setiap tahunnya DPRD Provinsi membuat kurang lebih sampai dengan 8 Perda (Peraturan Daerah) setiap tahunnya.
“Sejak awal tahun 2021 ini, kegiatan Sosper yang sudah disetujui oleh Gubernur ini disosialisaikan langsung kemasyarakat melalui unsur pemerintahan di lingkup kecamatan dan desa,” ungkapnya.
Selanjutnya, dirinya tak lupa menyapa dan meperkenalkan diri kepada masyarakat sekitar. Mengingat, dirinya saat ini dirinya memang secara resmi menggantikan H. Hamsuri yang beberapa waktu lalu memang tengah sakit dan meninggal dunia. Oleh sebab itu, dirinya menegaskan, dimassa jabatannya sampai beberapa waktu kedepan dirinya akan siap melanjutkan perjuangan dan pengabdian beliau untuk Tanah Bumbu dan Kotabaru.
“Segala masukan dan usulan baik itu dari Kabupaten Tanah Bumbu maupun Kotabaru akan kami terima dan lakukan sebaik-baiknya,” ungkap pria yang kerap mengumbar senyum kepada semua kalangan ini. (Red)















