RDP DPRD Tanah Bumbu Bahas Polemik Desa Dadap Kusan Raya, Warga Minta Kades Diberhentikan

- Penulis

Rabu, 23 September 2026 - 10:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, H. Hobi Rahman, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi bersama DPMD, pemerintah kecamatan, aparat keamanan, pemerintah desa, dan perwakilan masyarakat Desa Dadap Kusan Raya di Ruang Utama DPRD Tanah Bumbu, Selasa (22/09/2026).

Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, H. Hobi Rahman, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi bersama DPMD, pemerintah kecamatan, aparat keamanan, pemerintah desa, dan perwakilan masyarakat Desa Dadap Kusan Raya di Ruang Utama DPRD Tanah Bumbu, Selasa (22/09/2026).

Tanah Bumbu – Sejumlah persoalan terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Desa Dadap Kusan Raya, Kecamatan Teluk Kepayang, disampaikan warga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi DPRD Tanah Bumbu, Selasa (22/09/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, H. Hobi Rahman, berlangsung di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu.

Pertemuan tersebut dihadiri Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Camat Teluk Kepayang, Polsek Teluk Kepayang, Koramil Teluk Kepayang, Kepala Desa Dadap Kusan Raya, serta perwakilan masyarakat.

Namun, agenda yang awalnya membahas aspirasi warga mengenai kegiatan dan pembangunan desa berkembang menjadi permintaan agar Kepala Desa Dadap Kusan Raya, Zulkarnain, diberhentikan dari jabatannya.

Permintaan itu disampaikan juru bicara masyarakat, Muhammad Yasin. Aspirasi tersebut ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, khususnya Bupati Andi Rudi Latif.

Menurut warga, terdapat sejumlah persoalan yang menjadi dasar permintaan tersebut.

Di antaranya, Zulkarnain disebut tidak berdomisili di Desa Dadap Kusan Raya dan dinilai tidak aktif menjalankan tugas sebagai kepala desa.

Warga juga menyoroti kurangnya perhatian kepala desa terhadap masyarakat. Selain itu, sekitar 90 persen perangkat desa disebut tidak berdomisili dan tidak aktif di Desa Dadap Kusan Raya.

Persoalan lainnya berkaitan dengan aset desa yang menurut masyarakat belum dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan warga.

“Dengan tidak aktifnya roda pelayanan, kami meminta agar pihak Inspektorat melakukan audit laporan kegiatan selama dua periode berjalan,” kata Muhammad Yasin dalam RDP tersebut.

Menanggapi tuntutan itu, pimpinan rapat menegaskan bahwa pemberhentian kepala desa tidak dapat dilakukan begitu saja. Mekanismenya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Program “Gemas Sagan B2SA” Resmi Diluncurkan Tanah Bumbu untuk Percepat Penurunan Stunting

Kepala desa dapat berhenti karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri atau mengundurkan diri, maupun diberhentikan oleh bupati atau wali kota sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala DPMD Tanah Bumbu, Samsir, menyampaikan hal serupa.

Menurut dia, kepala desa dapat diberhentikan apabila masa jabatannya berakhir, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai kepala desa, melanggar larangan bagi kepala desa, atau tidak melaksanakan kewajibannya.

Pemberhentian juga dapat dilakukan apabila kepala desa dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun atau lebih.

Selain itu, kondisi sakit berat atau berhalangan tetap yang menyebabkan kepala desa tidak mampu menjalankan tugas secara berkelanjutan juga menjadi salah satu dasar pemberhentian.

Setelah mendengarkan masukan dari pihak-pihak yang hadir, RDP kemudian menghasilkan sejumlah rekomendasi.

DPRD meminta dinas terkait agar penyelenggaraan pemerintahan Desa Dadap Kusan Raya kembali dijalankan dan ditingkatkan mulai November 2026 sesuai tugas dan fungsi kepala desa sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu.

DPRD juga menekankan agar Kepala Desa Dadap Kusan Raya bertempat tinggal dan menetap di desa yang dipimpinnya.

Kepala desa bersama seluruh aparatur desa diminta aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai hari dan jam kerja yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam RDP tersebut, DPRD turut meminta agar mobil operasional desa selalu tersedia sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat yang membutuhkan sesuai ketentuan.

Sementara itu, DPRD Tanah Bumbu menyatakan siap mendukung kegiatan pembangunan di Desa Dadap Kusan Raya.

Berita Terkait

DPRD Tanah Bumbu Gelar Paripurna, Bupati Jawab Satu per Satu Pandangan Fraksi soal RAPBD Perubahan 2026
Bupati Andi Rudi Latif Dorong IKM Tanah Bumbu Naik Kelas Lewat AKSI KEMAS
DPRD Tanah Bumbu Apresiasi Pengungkapan Narkotika Polres, Generasi Muda Jadi Sorotan
Bupati Andi Rudi Latif Buka Pelatihan Operator Trintin 2026, Gratis!
Rapat Paripurna, DPRD Tanah Bumbu Sepakati Perubahan APBD 2026
Enam Fraksi DPRD Tanah Bumbu Sepakat Tiga Raperda Dilanjutkan Jadi Perda
Pemkab Tanah Bumbu Dorong Peningkatan SDM dan Tenaga Kerja Lokal Berdaya Saing
Satgas Karhutla Tanah Bumbu Diperkuat, Bupati Minta Patroli dan Kesiapsiagaan Ditingkatkan

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 21:15 WITA

Lima Abad Banjarmasin, Dewan Adat Banjar Kalsel Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya Banjar

Kamis, 17 September 2026 - 19:03 WITA

Monev MUI Pusat di Kalsel: Ukur Capaian Program, Perkuat Organisasi Hadapi Tantangan Zaman

Kamis, 17 September 2026 - 11:09 WITA

Toleransi Di Era Cancel Culture dan Komentar Pedas

Rabu, 9 September 2026 - 17:33 WITA

Warga RT 64 Teluk Dalam Terima Bantuan Air Bersih dan Tandon dari PT Air Minum Bandarmasih

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:11 WITA

FKP Kalsel Dorong UMKM Naik Kelas, 50 Pemuda dan Pelaku Usaha Ikuti Pelatihan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:27 WITA

Prof KH Asep Saifuddin Halim Lantik Pengurus JKSN Kalimantan Selatan, Syahruddin Resmi Menjabat Ketua

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:08 WITA

Mutu Pendidikan Diakui Nasional, Prodi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP UNUKASE Raih Akreditasi “Baik Sekali” dari LAMDIK

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:09 WITA

Prodi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP UNUKASE Sukses Jalani Asesmen Lapangan LAMDIK

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x