Tanah Bumbu – Sejumlah persoalan terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Desa Dadap Kusan Raya, Kecamatan Teluk Kepayang, disampaikan warga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi DPRD Tanah Bumbu, Selasa (22/09/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, H. Hobi Rahman, berlangsung di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu.
Pertemuan tersebut dihadiri Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Camat Teluk Kepayang, Polsek Teluk Kepayang, Koramil Teluk Kepayang, Kepala Desa Dadap Kusan Raya, serta perwakilan masyarakat.
Namun, agenda yang awalnya membahas aspirasi warga mengenai kegiatan dan pembangunan desa berkembang menjadi permintaan agar Kepala Desa Dadap Kusan Raya, Zulkarnain, diberhentikan dari jabatannya.
Permintaan itu disampaikan juru bicara masyarakat, Muhammad Yasin. Aspirasi tersebut ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, khususnya Bupati Andi Rudi Latif.
Menurut warga, terdapat sejumlah persoalan yang menjadi dasar permintaan tersebut.
Di antaranya, Zulkarnain disebut tidak berdomisili di Desa Dadap Kusan Raya dan dinilai tidak aktif menjalankan tugas sebagai kepala desa.
Warga juga menyoroti kurangnya perhatian kepala desa terhadap masyarakat. Selain itu, sekitar 90 persen perangkat desa disebut tidak berdomisili dan tidak aktif di Desa Dadap Kusan Raya.
Persoalan lainnya berkaitan dengan aset desa yang menurut masyarakat belum dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan warga.
“Dengan tidak aktifnya roda pelayanan, kami meminta agar pihak Inspektorat melakukan audit laporan kegiatan selama dua periode berjalan,” kata Muhammad Yasin dalam RDP tersebut.
Menanggapi tuntutan itu, pimpinan rapat menegaskan bahwa pemberhentian kepala desa tidak dapat dilakukan begitu saja. Mekanismenya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala desa dapat berhenti karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri atau mengundurkan diri, maupun diberhentikan oleh bupati atau wali kota sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala DPMD Tanah Bumbu, Samsir, menyampaikan hal serupa.
Menurut dia, kepala desa dapat diberhentikan apabila masa jabatannya berakhir, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai kepala desa, melanggar larangan bagi kepala desa, atau tidak melaksanakan kewajibannya.
Pemberhentian juga dapat dilakukan apabila kepala desa dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun atau lebih.
Selain itu, kondisi sakit berat atau berhalangan tetap yang menyebabkan kepala desa tidak mampu menjalankan tugas secara berkelanjutan juga menjadi salah satu dasar pemberhentian.
Setelah mendengarkan masukan dari pihak-pihak yang hadir, RDP kemudian menghasilkan sejumlah rekomendasi.
DPRD meminta dinas terkait agar penyelenggaraan pemerintahan Desa Dadap Kusan Raya kembali dijalankan dan ditingkatkan mulai November 2026 sesuai tugas dan fungsi kepala desa sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu.
DPRD juga menekankan agar Kepala Desa Dadap Kusan Raya bertempat tinggal dan menetap di desa yang dipimpinnya.
Kepala desa bersama seluruh aparatur desa diminta aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai hari dan jam kerja yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam RDP tersebut, DPRD turut meminta agar mobil operasional desa selalu tersedia sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat yang membutuhkan sesuai ketentuan.
Sementara itu, DPRD Tanah Bumbu menyatakan siap mendukung kegiatan pembangunan di Desa Dadap Kusan Raya.















