Tanah Bumbu – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu mulai membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan pemerintahan desa.
Pembahasan diawali dengan penyampaian pemandangan umum fraksi dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Tanah Bumbu, Selasa (11/08/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin dan Wakil Ketua II H. Sya’bani Rasul.
Turut hadir unsur Forkopimda, pimpinan perusahaan daerah, instansi vertikal serta jajaran Pemkab Tanah Bumbu.
Pemerintah daerah dalam rapat tersebut diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana.
Dua Raperda yang menjadi pembahasan yakni perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa dan perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Enam fraksi DPRD Tanah Bumbu secara bergantian menyampaikan pandangan, yakni Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, PAN, Golkar dan NasDem.
Beragam catatan disampaikan fraksi, mulai dari kepastian hukum pelaksanaan Pilkades, akurasi data pemilih, mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilihan hingga proses pengangkatan perangkat desa.
Fraksi PDI Perjuangan melalui Nur Khalifah menilai perubahan regulasi Pilkades diperlukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menurutnya, perubahan tersebut tetap harus menjamin kepastian hukum, hak politik masyarakat serta pelaksanaan Pilkades yang demokratis dan berintegritas.
Sedangkan untuk perangkat desa, PDI Perjuangan mendorong adanya regulasi yang mampu melahirkan perangkat desa profesional, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Fraksi PKB melalui Andi Asdar memberikan perhatian terhadap seluruh tahapan Pilkades, mulai persiapan hingga penetapan hasil.
PKB menilai akurasi data pemilih tetap menjadi hal penting agar tidak ada masyarakat yang kehilangan hak politiknya.
Selain itu, mekanisme penyelesaian perselisihan hasil Pilkades juga diminta diatur secara jelas dan adil. Dalam pengangkatan perangkat desa, PKB mendorong proses seleksi yang transparan dan objektif dengan mengedepankan kapasitas serta kompetensi calon.
Catatan mengenai masa jabatan kepala desa disampaikan Fraksi PAN melalui Masripay.
PAN menyoroti rencana masa jabatan kepala desa selama delapan tahun. Masa jabatan yang lebih panjang, menurut fraksi tersebut, perlu dibarengi pengawasan yang kuat dari pemerintah dan masyarakat guna mencegah penyalahgunaan kewenangan.
PAN juga meminta pengangkatan perangkat desa dilakukan secara transparan dan berdasarkan kompetensi. Pengawasan terhadap rekomendasi camat turut menjadi perhatian agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.
Selain itu, PAN mengingatkan ketentuan bagi aparatur sipil negara yang diangkat sebagai perangkat desa harus tetap mengacu pada aturan kepegawaian yang berlaku.
Fraksi Golkar melalui Said Sultan Hasan turut menekankan pentingnya transparansi, objektivitas, kompetensi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Pilkades.
Untuk perangkat desa, Golkar meminta aturan mengenai struktur, kedudukan, tugas, kewenangan serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian disusun secara jelas.
Golkar juga mendorong pembinaan, evaluasi kinerja serta pengawasan terhadap perangkat desa. Kepastian hak dan tunjangan perangkat desa turut menjadi perhatian dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan desa.
Sedangkan Fraksi NasDem melalui Hj. Ernawati menyoroti upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan Pilkades, termasuk persyaratan calon kepala desa dan panitia pengawas.
NasDem juga mengingatkan agar rencana masa jabatan yang lebih panjang diikuti mekanisme pengawasan yang memadai.
Dengan masa jabatan tersebut, kepala desa diharapkan dapat memaksimalkan pelaksanaan pembangunan desa secara berkelanjutan.
NasDem turut mendorong peningkatan kualifikasi dan kompetensi kepala desa maupun perangkat desa agar mampu menjalankan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat secara optimal.
Di akhir rapat, Ketua DPRD Tanah Bumbu menyimpulkan seluruh pandangan fraksi sebagai catatan dan masukan dalam pembahasan kedua Raperda tersebut.
Selanjutnya, seluruh pandangan fraksi akan menjadi bahan bagi pemerintah daerah dalam menyusun jawaban sebelum pembahasan materi Raperda memasuki tahapan berikutnya.















