Tanah Bumbu – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu yang digelar di ruang sidang utama, Kamis (11/06/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, Syabani Rasul. dan dihadiri jajaran anggota dewan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam agenda tersebut, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Berbagai masukan, saran, dan catatan strategis disampaikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi semakin penting mengingat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Raihan tersebut merupakan WTP ke-13 kali secara berturut-turut yang diterima Pemkab Tanah Bumbu.
Mewakli Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais. Dalam sambutannya menjelaskan LPJ ini merupakan bentuk akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik, sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
“Kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Selain itu, berdasarkan data yang disampaikan pemerintah daerah, total SILPA Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp1.438.504.754.748,22.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp837.607.933.712 telah ditetapkan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 sebagai penerimaan pembiayaan daerah.
Sementara itu, sisa SILPA sebesar Rp600.896.821.036,22 masih tersedia dan direncanakan untuk mendukung berbagai program prioritas pembangunan daerah.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum memasuki agenda berikutnya sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.















