Tanah Bumbu – Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban daerah. Bertempat di ruang rapat Komisi I, Selasa (03/03/2026), jajaran dewan menggelar rapat kerja bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar setempat.
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, H. Boby Rahman. Agenda utama yang dibahas yakni evaluasi serta pengawasan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) menjelang dan selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Dalam arahannya, Boby menegaskan bahwa suasana kondusif selama Ramadhan menjadi prioritas. Ia meminta aparat penegak perda tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang mengabaikan aturan.
“Kalau masih ada tempat hiburan, khususnya karaoke, yang nekat buka saat Ramadan, langsung tutup. Tidak perlu lagi peringatan, karena surat edaran sudah disampaikan jauh hari sebelumnya,” tegasnya.
Menurutnya, pengawasan difokuskan pada aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kekhusyukan ibadah, seperti peredaran minuman keras maupun keberadaan pemandu lagu.
Namun demikian, DPRD tetap memberi ruang bagi kegiatan masyarakat yang bersifat positif dan tidak menimbulkan gangguan.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Tanah Bumbu, Indra Warna, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyosialisasikan Surat Edaran Bupati Nomor B/100.1.4.3/184/BUM-UM.2/2026 tentang penutupan sementara THM sejak sepekan sebelum Ramadan.
Ia mengungkapkan, tim Satpol PP telah bergerak di 12 kecamatan untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha.
“Secara umum mereka kooperatif. Meski begitu, patroli rutin tetap kami lakukan. Malam ini fokus di Sungai Loban, kemudian dilanjutkan ke Kecamatan Satui pada Kamis dan Jumat,” ujarnya.
Indra juga memastikan, jika ditemukan pelanggaran, petugas tidak segan mengamankan peralatan usaha ke kantor Satpol PP sebagai bagian dari proses penindakan dan efek jera.
Selain pembahasan pengawasan Ramadan, rapat turut menyoroti perkembangan penertiban kawasan eks lokalisasi di Sari Gadung. Berdasarkan laporan per 22 Januari 2026, kawasan tersebut dinyatakan sudah tidak lagi beroperasi aktivitas karaoke maupun praktik sejenis.
“Tahap pengosongan sudah tuntas. Saat ini kami menunggu koordinasi lanjutan di tingkat pimpinan daerah untuk proses pembongkaran bangunan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Batalyon terkait dukungan alat berat, karena lahan itu direncanakan dimanfaatkan sebagai fasilitas militer,” jelasnya.
Di penghujung rapat, Boby kembali mengingatkan agar seluruh petugas tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam bertugas.
“Kita menjaga kehormatan bulan puasa, tetapi juga harus menghormati hak masyarakat yang tidak berpuasa, baik non-Muslim maupun yang memiliki uzur. Bedakan mana pelanggaran ketertiban umum dan mana hak individu, supaya daerah tetap kondusif,” pungkasnya.
Rapat kerja ditutup dengan komitmen bersama untuk memastikan seluruh wilayah Kabupaten Tanah Bumbu tetap aman, tertib, dan religius hingga perayaan Idul Fitri mendatang.















