BP3K-RI Desak Kejari Kotabaru Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 7 Miliar di Lalapin

- Penulis

Rabu, 16 April 2025 - 13:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotabaru – Kasus dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan di Lalapin, Kabupaten Kotabaru, kini memasuki babak baru. Berdasarkan laporan dari Badan Pengawasan Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI) Kalimantan Selatan, perkara tersebut telah dilimpahkan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kotabaru, Rhaksy Ghandy Arifran, SH.

“Laporan dari BP3K-RI terkait proyek jalan di Lalapin memang sudah kami serahkan ke Pidsus,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (15/4/2025).

Perwakilan BP3K-RI Kalimantan Selatan, Muslim Ma’in, dalam keterangannya menegaskan, pihaknya meminta Kasi Pidsus Kejari Kotabaru untuk segera menindaklanjuti hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan data (puldata) yang sebelumnya sudah dilakukan oleh tim intelijen Kejari.

“Kami mendesak agar kasus ini segera diproses, dan dalam waktu dekat kami juga akan meminta Kejari Kotabaru menetapkan tersangka terkait proyek ini,” tegas Muslim Ma’in.

Muslim Ma’in, juga menegaskan bahwa lembaganya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menilai proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.

Baca Juga:  Pemkab Kotabaru Beri Apresiasi kepada H. Andi Syamsudin Arsyad atas Gelar Kehormatan Bintang Mahaputera Utama

“Jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba menghambat proses hukum. Kami berharap Kejari Kotabaru bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini,” ujar Muslim Ma’in.

Diketahui, proyek jalan di Lalapin yang diduga bermasalah itu memiliki nilai kontrak mencapai Rp 7 miliar. Dalam surat resmi BP3K-RI bernomor 004/05/02/2025/BP3K-RI yang dikirimkan pada 7 Maret 2025, disebutkan bahwa laporan dugaan korupsi tersebut sebenarnya telah lebih dulu disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) pada 30 Januari 2025.

Saat ini, proses opname (penghitungan volume pekerjaan) tengah dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyidikan. BP3K-RI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta Kejari Kotabaru bekerja secara profesional dan transparan. (Ril)

Berita Terkait

Kepala BKN RI Pimpin Apel di Kotabaru, Penghargaan Manajemen Talenta Diserahkan
Dispersip Kotabaru Gelar Lomba Bercerita, Dorong Minat Baca Pelajar
Ketum KORPRI Minta Kotabaru Gencarkan Promosi Potensi Daerah Lewat Konten Digital
Pemkab Kotabaru Gandeng Telkomsel untuk Tingkatkan Layanan Digital ASN
Pelaksanaan Reforma Agraria Kotabaru Masuk Tahap Monitoring dan Evaluasi
BPN Kotabaru Perbarui Peta Zona Nilai Tanah 2026, Ini Manfaatnya
Malam Puncak Hari Pramuka ke-65 Kalsel Ditutup dengan Pesan Persaudaraan di Kotabaru
Pemkab Kotabaru Bahas Solusi Air Bersih dengan PT STC di Tengah Kemarau

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:32 WITA

Kepala BKN RI Pimpin Apel di Kotabaru, Penghargaan Manajemen Talenta Diserahkan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:10 WITA

Dispersip Kotabaru Gelar Lomba Bercerita, Dorong Minat Baca Pelajar

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:24 WITA

Pemkab Kotabaru Gandeng Telkomsel untuk Tingkatkan Layanan Digital ASN

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:03 WITA

Pelaksanaan Reforma Agraria Kotabaru Masuk Tahap Monitoring dan Evaluasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:58 WITA

BPN Kotabaru Perbarui Peta Zona Nilai Tanah 2026, Ini Manfaatnya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WITA

Malam Puncak Hari Pramuka ke-65 Kalsel Ditutup dengan Pesan Persaudaraan di Kotabaru

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:16 WITA

Pemkab Kotabaru Bahas Solusi Air Bersih dengan PT STC di Tengah Kemarau

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:12 WITA

Wabup Syairi Mukhlis Hadiri HUT ke-81 TNI, Pemkab Kotabaru Tegaskan Dukungan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x