Kam. Jul 25th, 2024

15 “Germo” Diamankan Polda Metro Jaya

By Redaksi Feb26,2021


PELITANUSANTARA.NET-Sebanyak 15 orang pelaku tindak eksploitasi anak (germo) diamankan oleh Subdit 5 Reknata Polda Metro Jaya.

Hal tersebut seperti yang diampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya saat konferensi pers pengungkapan kasus ekspoloitasi anak pada Kamis (25/2) kemarin.

Diuraikannya, rata-rata modus operasi para pelaku memanfaatkan media sosial seeprti facebook dan instagram. “Perkenalan tersangka dengan para korban dilakukan melalui media sosial, Kemudian ketemuan di satu tempat, dari situ ada juga yang diajak untuk menjalin hubungan pacaran” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus yang dilansir dari tribrata news.

Ditambahkanya,setelah bertemu, kemudian para korban ini diajak nginap ke hotel atau kos.
Atas aksinya tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 mengenai eksploitasi anak dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 200 juta. (net/tbn)

Editor:ahmadi

Baca Juga  PPKM Level 1-4 Diperpanjang 14 Hari hingga 1 November

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *