PELITANUSANTARA.NET- Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK Tipikor) merupakan sebuah yayasan yang telah berdiri sejak tahun 2016 silam.
Ketua Umum KPK Tipikor Dr. Marwan, S.Ag, S.H, A.P., M.Hum melalui sambungan telepon, Selasa (16/02) mengatakan, dibentuknya KPK Tipikor tidak lepas ingin membantu pemerintah melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.
Disampaikannya, perwakilan KPK Tipikor sudah tersebar disejumlah daerah di Indonesia termasuk di Kalimantan Selatan.
Ditambahkannya, KPK Tipikor bukanlah bagian dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).”Kita (KPK Tipikor) memang bukan bagian dari KPK RI, kita ini yayasan yang tugas dan fungsinya turut serta membantu pemerintah mencegah tindak korupsi,”ujarnya.
Marwan pun menambahkan, musuh terbesar sebuah negara itu ada tiga, yaitu korupsi, Tlteroris dan narkoba.
“Artinya, ketika masyarakat ingin membantu pemerintah untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi, tentu tidak menjadi masalah ketika masyarakat tersebut mampu,”katanya menerangkan.
Disampaikannya, fungsi dan peran KPK Tipikor tak lain untuk menampung aduan dari masyarakat dan bertindak sebagai pengawasan.
“Yang dilakukan yayasan ini untuk mempersempit ruang gerak korupsi serta pencegahan diawal.
“ Tidak semua orang mau bekerja untuk mengawasi kerja pemerintah tanpa ada anggaran,” ungkap Marwan.
Negara Indonesia sangat kaya namun fakta dilapangan masarakat kecil masih sulit ekonomi, kesehatan dan pendidikan.” Di sinilah peran KPK Tipikor dapat mengawasi kerja pemerintah setempat. Dalam pengawasan ini kita juga harus bekerja sama (bermitra) dengan pihak kejaksaan dan kepolisian setempat,”ujarnya.
Diungkapkannya, karena saat ini Negara Indonesia merupakan negara nomor satu tertinggi tingkat korupsinya ditingkat Asia, dan nomor tiga ditingkat dunia, padahal Negara Indonesia kaya sumber alamnya.”Ingat kita disini untuk kerja untuk masyrakat bukan golongan.” tegasnya.(Kam)