Jum. Mar 21st, 2025

BPOM Setujui Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 untuk Lansia

PELITANUSANTARA.NET-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan persetujuan penggunaan darurat vaksin CoronaVac untuk digunakan kepada kelompok lanjut usia yang berumur 60 tahun ke atas.

Hal itu seperti yang disampaikan oleh Kepala BPOM Penny K Lukito dalam jumpa pers daring akhir pekan tadi.

“Pada 5 Februari 2021, BPOM telah mengeluarkan persetujuan penggunaan darurat vaksin CoronaVac untuk usia 60 tahun ke atas dengan dua dosis, yang masing-masing dosisnya berselang 28 hari,” ujarnya.

Penny mengatakan meskipun imunogenisitas vaksin tersebut menunjukkan angka yang baik setelah 28 hari, BPOM menyarankan agar jarak pemberian antardosis 14 hari karena pada rentang waktu tersebut pembentukan antibodi terjadi secara optimal.

 

Penny mengatakan, meskipun sudah ada persetujuan penggunaan darurat, vaksinasi terhadap lanjut usia harus dilakukan secara hati-hati karena berisiko tinggi. Orang lanjut usia cenderung memiliki komorbid sehingga proses screening menjadi sangat penting sebelum dokter memberikan persetujuan vaksinasi.

Untuk menjadi panduan bagi tenaga kesehatan untuk melakukan vaksinasi terhadap lanjut usia, BPOM telah mengeluarkan lembar fakta yang bisa menjadi acuan.

Selain itu, manajemen risiko juga perlu dilakukan, terutama bila terjadi kejadian ikutan pascaimunisasi (KIPI).

Bila terjadi hal yang tidak diinginkan, misalnya KIPI, penyediaan layanan kesehatan harus diperhatikan dan kesiapsiagaan tenaga kesehatan menjadi hal yang penting. (tar/ril)

Editor:ahmadi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *