PELITANUSANTARA.NET-MI (44) warga Desa Sei Pimping Kecamatan Tanjung, Tabalong diamakan Unit Jatanras Polres Tabalong pada Rabu (27/1) malam lalu.
Dirinya diamakan polisi lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana judi toto gelap (togel).
Kasubbaghumas Polres Tabalong AKP Otto membenarkan penangkapan s MI(44) tersebut.
Disampaikannya, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas gabungan yang dipimpin Iptu Dedy Indarto Kapolsek Tanjung langsung menuju ke tkp dan berhasil menyita sejumlah barang bukti.
“Ada tiga unit hp android berbagai macam merek, Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan uang tunai sebesar Rp 437.000, yang berhasil diamankan,”katanya.
Diterangkannya, dari hasil interogasi anggota MI mengakui perbuatannya. (ril)
Editor:ahmadi
barang bukti yg ikut di amankan bersama tersangka