PELITANUSANTARA.NET- Dari Januari hingga Februari 2021 ini, jumlah pelanggar protokol kesehatan yang telah ditindak di Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebanyak 261 orang.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kabid Trantibum, Satpol PP dan Damkar Kabupaten HSS, Kartika Adriyani, Rabu (10/2) tadi.
Dijelaskannya, Januari 2021 jumlah pelanggar protokol kesehatan sebanyak 142 orang, dengan sanksi 39 teguran lisan, 34 tertulis,23 jurkam, 20 kerja sosial dan 26 sanksi denda.
Sementara pada Februari 2021 jumlah pelanggar protokol kesehatan yang telah ditindak sebanyak 119 orang dengan sanksi teguran lisan 21, tertulis 29, kerja sosial 17, jurkam 38, dan denda 15 orang.
Dikatakan untuk sanksi bagi lanjut usia dan berkebutuhan khusus diberikan hanya teguran tertulis, sehingga ke depan mereka tidak mengulangi dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah di tetapkan sesuai dengan Perbup Kabupaten HSS nomor 44 tahun 2020.
Sementara bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker akan di denda sebesar Rp.100 lebih banyak dari warga biasa, karena mereka harusnya memberikan contoh kepada mayarakat atau jadi duta protokol kesehatan.
“Hingga saat ini, sudah mengumpulkan data sanksi dengan sebanyak Rp.2.350.000,” katanya.(adj/ril)
Editor:ahmadi