Sab. Feb 8th, 2025

Sepanjang 2020, Polri Tangani 352 Kasus Hoaks Terkait Covid-19

PELITANUSANTARA.NET- Sepanjang tahun 2020 setidaknya ada 352 kasus berita bohong terkait Covid-19 yang telah ditangani polisi.

Hal itu seperti yang disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si. Sabtu (6/2) yang dikutif dari Tribrata News.

Kadiv Humas mengingatkan, tindak pidana menanti para pelaku penyebaran hoaks mulai dari pasal 28 Ayat 1 UU 11/2008 tentang ITE tentang penyabaran berita bohong di media elektornik termasuk medsos. Juga pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam pasal 14 ayat 1 disebutkan pelaku penyebar hoaks riancam 10 tahun penjara.

Sementara untuk Ayat 2 tiga tahun penjara, serta Pasal 15 diancam dua tahun kurungan. Argo mengimbau masyarakat mendahulukan kebenaran sebuah berita. Terutama, yang banyak tersebar di medsos.

 

“Kepada masyarakat semua untuk selalu ada cek and ricek berkaitan dengan informasi broadcast atau media sosial lain,” terang Kadiv Humas.(tbn)

Editor:ahmadi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *