PELITANUSANTARA.NET- Bertempat di Jalan Raya Batulicin tepatnya di Education Park dan Taman Batulicin City, Pengadilan Negeri (PN) Batulicin kelas II Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan Public Campaign Anti Suap, Pungli dan Gratifikasi (SPG) pada kendaraan yang lewat, Jum’at (19/02).
Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan setelah Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Kegiatan ini sebagai bentuk pencegahan atas dilakukannya penerimaan Suap, Pungli dan Gratifikasi di kantor pelayanan Pengadilan Negeri Batulicin.
Dalam kegiatan ini, jajaran PN Batulicin juga membagikan masker, gantungan kunci dan menempelkan stiker anti suap, pungli dan gratifikasi kepada sejumlah penjual makanan, pengendara roda dua dan roda empat yang sedang melintas di lokasi kegiatan.
“Ini merupakan upaya kita untuk mewujudkan pelayanan yang bersih dari indikasi korupsi oleh seluruh pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Batulicin. Untuk itu, kami mengharapkan peran serta masyarakat untuk mendukung, dengan cara tidak melakukan pemberian dalam bentuk apapun kepada pegawai yang bertugas di lingkungan Pengadilan Negeri Batulicin ketika mendapatkan pelayanan,” Ungkap Ketua Pengadilan Negeri Batulicin, Kukuh Kurniawan.
Sementara itu, Wakil Ketua PN Batulicin Ni Gusti Made Utami mengingatkan, saat masyarakat sedang berada di zona integritas PN Batulicin jangan sekali-kali memberikan janji atau harapan kepada pegawainya yang memberikan pelayanan.
Masih dalam kegiatan sosialisasi public campaign PN Batulicin, Adi (25) salah satu warga yang mendapatkan masker dan stiker dari aksi kegiatan tersebut mengaku, sangat setuju dan mendukung sepenuhnya atas gerakan zona integritas WBK dan WBBM yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Batulicin.
“Semoga melalui sosialisasi ini, dapat memberikan pencerahan dan pemahaman kepada masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu terkait Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Kantor PN Batulicin,” harapnya.
Dalam public campaign ini, jajaran pegawai PN Batulicin mengikuti anjuran pemerintah dengan tetap menenerapkan protokol kesehatan untuk mencegah dan menghindari penyebaran pandemi Covid-19 di Kabupaten Tanah Bumbu.
Selain itu, adanya Public Campaign Anti Suap, Pungli dan Gratifikasi di Pengadilan Negeri Batulicin dapat diwujudkan selain atas peran serta seluruh Aparat di Lingkungan Pengadilan Negeri Batulicin, juga atas peran serta masyarakat sehingga dapat tercipta Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). (Kam/Ril)