PELITANUSANTARA.NET- Pemerintah daerah (pemda) didorong untuk memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).Hal itu seperti yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Yasonna mengatakan, butuh kerja keras dari semua pihak untuk memastikan pelaku usaha di Indonesia bisa bangkit dari tekanan pandemi COVID-19 yang telah melanda Indonesia dan dunia selama hampir setahun terakhir.
Diungkapkannya, salah satu kemudahan yang menjadi terobosan pemerintah saat ini hadir lewat badan hukum perseroan perorangan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Kondisi saat ini memang tidak mudah tetapi kita semua tidak boleh berhenti atau menyerah karena waktu terus berjalan dan kita mesti beradaptasi. Dalam rangka bangkit bersama dari tekanan ini lah pemerintah memberikan perhatian khusus pada sektor UMK,” katanya yang dikutif dari laman antara.
Menurutnya, sektor UMK merupakan roda penggerak pertumbuhan PDB nasional dengan menyumbangkan lebih dari 60 persen konsumsi nasional sehingga UMK berperan penting bagi pertumbuhan perekonomian. (net/tar)
Editor :Muhammad Alfarisy