PELITANUSANTARA.NET-Buntut dari aksi kasus penembakan oleh Bripka CS di Cengkareng, Jakarta Barat, yang menyebabkan tiga orang tewas dan satu luka membuat pihak kepolsiian menerbitkan aturan terkait anggota polisi dilarang keras mengkonsumsi minuman keras dan ke tempat hiburan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol. Rusdi Hartono menympaikan, mekanisme pengawasan anggota Polri usai keluarnya aturan mengonsumsi minuman keras dan masuk ke tempat hiburan adalah dengan menggunakan laporan masyarakat sebagai landasan pengawasan.
“Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian ditindak lanjuti laporan tersebut. Selanjutnya, anggota Profesi dan Pengamanan (Propam) turun ke lapangan memantau perilaku anggota,” terang Brigjen Pol. Rusdi Hartono kemarin yang dikutif dari laman polri.go.id.
Brigjen Pol. Rusdi Hartono menegaskan bahwa anggota yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi. “Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar,” katanya. (net/tbn)
Editor Ahmadi