PELITANUSANTARA.NET – Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Balangan periode 2016-2021 yang diemban H Ansharuddin dan H Syaifullah akan segera berakhir. Masa jabatan itu akan diletakan, tepatnya pada 17 Februari mendatang dan akan diisi pelaksa harian (Plh) Bupati oleh Sekdakab Balangan.
Dengan akan berakhirnya masa jabatan H Ansharuddin-H Syaifullah, dipastikan akan terjadi kekosongan kepala daerah dan wakil kepala daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan.
Sementara hasil Pilkada 2020 Gubernur provinsi Kalsel sedang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mengisi kekosongan, jabatan Bupati akan diisi Pelaksana Harian (Plh) yakni akan ditunjuk Sekretaris Daerah.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Balangan, Chandra Saputra Ganie kepada awak media, Jumat (05/02).
“Plh Bupati cukup diisi Sekda. Jadi bukan Pjs (Penjabat Sementara),” ujarnya.
Disebutkannya, sesuai dengan surat edaran ari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Nomor : 120/738/OTDA tertanggal Jakarta, 3 Februari 2021 yang ditujukan kepada sejumlah Gubernur dengan perihal penugasan pelaksana harian (PLH) kepala daerah yang salah satu point intinya, untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang kepala daerah dan wakil kepala daerahnya telah berakhir masa jabatannya pada bulan Februari dan tidak ada sengketa perselisihan hasil Pilkada di MA diminta menunjuk Sekretis Daerah untuk mengisi kekosongan kepala daerah sampai dengan dilantiknya penjabat bupati dan wakil bupati terpilih.
Menurut dia, didasarkan pada ketentuan pasal 131 ayat (4) peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Disebutkan dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah,” katanya.
Terpisah, Penjabat Sekdakab Balangan Dr Akhriani SPd MAP saat dihubungi menyampaikan, memang jabatan Bupati dan Wakil Bupati Balangan, H Ansharuddin dan H Syaifullah akan berakhir pada tanggal 17 Februari akan datang. Dan apabila Bupati dan Wakil Bupati Balangan terpilih pada Pilkada 2020 belum bisa dilantik, maka akan terjadi kekosongan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Balangan
“Memang ada surat edaran dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri yang ditujuakan kepada gubernur yang salah satu isinya memerintahkan kepada gubernur untuk menunjuk Sekda untuk mengisi kekosongan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada bulan Februari sebagi pelaksana harian (Plh),” katanya.
Disamping itu juga tambahnya, sesuai dengan ketentuan pasal 131 ayat (4) peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, ditegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah.
“Kalau memang kami dipercayakan menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Balangan dalam rangka mengisi kekosongan, Insya Allah kami siap melaksankan tugas yang diberikan dengan sebaik mungkin demi kelancaran roda pemerintahan di Balangan,” tegasnya.
Menurutnya, pelaksana harian Bupati Balangan sifatnya hanya sementara dan waktunya tidak lama dan tidak punya wewenang mengeluarkan kebijakan. Dalam menjalankan roda pemerintahan akan selalu berkoordinasi dengan Bupati dan Wakil Bupati Balangan terpilih,
“Kewenangannya hanya melaksanakan tugas pemerintahan. Dan selama menjabat sebagai Plh Bupati kami akan selalu berkoordinas dengan Bupati dan Wakil Bupati Balangan terpilih,” imbuhnya. (ajd)
Editor:ahmadi
Penjabat Sekdakab Balangan, Dr Akhriani SPd MAP (ist)