PELITANUSANTARA.NET-Setelah dilantik menjabat sebagai kapolri, kini Listyo Sigit Prabowo berhak mengemban empat bintang dipundaknya.
Hal tidak lepas kenaik pangkat satu tingkat lebih tinggi menjadi jenderal polisi berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 7/Polri Tahun 2021 tentang Kenaikan Pangkat dalam Golongan Perwira Tinggi Polri. Kenaikan pangkat ini terhitung sejak keputusan tersebut ditetapkan pada 27 Januari 2021.
Setelah pembacaan keputusan presiden tentang kenaikan pangkat, Jokowi lantas mengganti tanda pangkat Listyo yang terpasang di pundak, dari bintang tiga menjadi bintang empat.
Editor :ahmadi