Sab. Feb 8th, 2025

Libur Imlek, Erick Thohir Larang Pegawai BUMN Bepergian ke Luar Kota

PELITANUSANTARA.NET – Pegawai BUMN dilarang bepergian ke luar kota pada libur tahun baru Imlek 2021.Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Menteri BUMN Erick Thohir.

Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga menyampaikan surat edaran itu diterbirkan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 di dalam negeri.

Disapakannya, surat edaran Kementerian BUMN dari Erick Thohir tersebut sudah dikeluarkan dan ditujukan ke masing-masing BUMN, untuk melarang karyawan BUMN ke luar kota selama long weekend libur Imlek demi menahan laju Covid-19.

Sementara itu terkait sanksi bagi mereka yang melanggar surat edaran dari Menteri BUMN tersebut dengan lugas Arya menyatkan menyerahkan sepenuhnya ke masing-masing instans BUMN.

Diterangkannya, kementerian BUMN tidak boleh memberikan sanksi untuk karyawan BUMN, hal itu karena perusahan BUMN memiliki aturan main masing-masing.

Perlu diketahui Surya edaran itu tercantum dalam Surat Kementerian BUMN Nomor: S-43/DSI.MBU/02/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang Larangan Bepergian ke Luar Kota pada Libur Tahun Baru Imlek 2021.(ahd/tar)

Editor:ahmadi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *