PELITANUSANTARA.NET- Kementeri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) membentuk dua tim untuk melakukan revisi UU No. 11 Tahun 2018 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal tersebut seperti yang diutarakan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam tayangan video dari Humas Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (19/2) kemarin dikutif dari laman antara.
Disampaikannya, Kemenko Polhukam telah membentuk dua tim. “ Kemenko Polhukam yang mendapat tugas dari Presiden Jokowi untuk menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan satu pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet,” katanya.
Tim pertama itu, kata dia, akan dilakukan oleh Kemenkominfo di bawah pimpinan Johnny G Plate bersama tim-nya, tetapi tetap di bawah Kemenko Polhukam.
“Tim yang kedua adalah tim rencana revisi UU ITE. Karena ada gugatan UU ini, karena mengandung pasal karet, diskriminatif dan membahayakan demokrasi,”katanya. (tim/tar)
Editor:ahmadi