Kam. Des 5th, 2024

Kebijakan Baru Insntif PPN untuk Dorong Penjualan Rumah


PELITANUSANTARA.NET-Kebijakan baru insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor perumahan ditujukan untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun pengembang tahun 2020 dan 2021 yang sekarang belum terserap pasar.

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam konferensi pers daring di Jakarta kemarin.

Diutarakannya,kebijakan insentif PPN ini melengkapi empat kebijakan yang telah dilaksanakan sektor perumahan sebelumnya.

“Pada 2021 Kementerian PUPR telah mengeluarkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan anggaran Rp16,6 triliun untuk 157.500 unit rumah,” ujarnya.

Ditambahannya, kemudian subsidi selisih bunga sebesar Rp5,96 triliun, lalu subsidi bantuan uang muka sebesar Rp630 miliar untuk 157 ribu rumah. Serta alokasi untuk pembiayaan perumahan berbasis tabungan pada 2018.

“Secara keseluruhan capaian program untuk 2020 yang lalu jumlah rumah 200.972 unit difasilitasi dengan bebas PPN sebesar Rp2,92 triliun,” terang Menteri PUPR.(amd/tar)

Editor:Muhammad Alfarisy

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *