PELITANUSANTARA.NET –Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya mengedepankan upaya mediasi dalam menangani kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Terutama kasus-kasus kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE yang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal.
Dicontohkann ya, seperti kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal itu seperti kasus pencemaran nama baik.
“Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, enggak perlu ditahan, proses mediasi saja,” kata Kapolri.
Ditambahkannya, selaian kasus pencemaran nam baik, hal yang bisa diberikan edukasi maka sebaiknya dilaksanakan edukasi dengan baik
Sebaliknya, Sigit menekankan untuk kasus pelanggaran UU ITE yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal perlu segera diusut tuntas, contohnya seperti kasus dugaan rasisme yang dilakukan oleh tersangka Ambroncius Nababan terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
.(amd/tar)
Editor:ahmadi