PELITANUSANTARA.NET-Jajaran Polda dan Polres telah diintruksikan Kapolri untuk membuat pedoman tentang penanganan kasus-kasus terkait pelanggaran UU ITE.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (19/2) kemarin.
“Pedoman tersebut nantinya akan dijadikan pegangan bagi para penyidik-penyidik Polri di lapangan saat menerima laporan,” kata Kombes Ramadhan.
Selain itu penyidik juga diminta bersikap profesional, proporsional dan transparan dalam menerapkan pasal-pasal pidana saat menangani kasus pelanggaran UU ITE.
Kemudian khusus untuk kasus-kasus yang berpotensi konflik, maka penegakan hukum akan dilakukan dengan tegas. “Khusus kepada kasus-kasus terkait UU ITE, kasus-kasus ujaran kebencian, SARA, hoaks, yang berpotensi meresahkan masyarakat, sampai dengan berpotensi menimbulkan konflik horizontal atau vertikal, maupun memecah belah bangsa, maka penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas atau bersifat mutlak,” katanya.(amd/tar)
Editor:ahmadi