PELITANUSANTARA.NET- Program E-TLE tahap I yang dilaunching secara Nasional dan diterapkan di 12 Provinsi se Indonesia mengedepankan fungsi lalu lintas namun dalam pelaksanaannya juga melibatkan stakeholder terkait lainnya khususnya Pemerintah Daerah.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Kapolda Kalsel, Irjen Pol. Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum saat peresmian launching E-TLE tahap I melalui zoom meeting yang berlangsung di Aula Mathilda Batlayeri Polda Kalsel belum lama tadi.
Kapolda Kalsel juga memberi apresiasi kepada seluruh stakeholder terkait baik Pemerintah Daerah, DPRD, maupun TNI yang telah membantu mensukseskan program E-TLE. Untuk Provinsi Kalsel, program E-TLE akan dilaunching dalam Tahap II pada tanggal 27 April 2021 mendatang.
Menurut Kapolda, E-TLE diberlakukan untuk menegakan hukum di lalu lintas, menciptakan budaya tertib berlalu lintas, dan membuat transparansi antara kepolisian dan masyarakat sebagaimana program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. yang ke-11 yaitu Laksanakan perluasan E-TLE bagi wilayah yang belum bisa menerapkan E-TLE, lakukan proses tilang sesuai dengan prosedur, tidak ada istilah titip sidang dan awasi pelaksanaannya secara penuh.
Tahap awal penerapan E-TLE di wilayah hukum Polda Kalsel ada di 3 (Tiga) lokasi yakni Traffic Light Jalan Pangeran Samudera Banjarmasin, Traffic Light Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, dan Traffic Light Jalan A.Yani Km.6 Banjarmasin. (nto/tbn)