
Pelitanusantara.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), melakukan peninjauan langsung ke lokasi Jalan Nasional kilo meter (KM) 171 Desa Satui Barat Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (20/09/23) siang.
Peninjauan tersebut dilakukan khususnya pada lokasi longsor, sebagai tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung dewan beberapa waktu lalu.
Disampaikan Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Said Ismail Kholil Alaydrus yang turun langsung bersama sejumlah anggota DPRD lainnya, bahwa progres penimbunan lubang besar ditepi Jalan Nasional yang longsor di KM 171 Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, belum terlihat.
“Selain itu kami ingin mengetahui kondisi di lapangan yang menjadi kendala PT Arutmin Indonesia dalam melakukan pekerjaan perbaikan lereng jalan nasional KM 171,” ujarnya didampingi Anggota DPRD Tanbu Hj Ernawati, Tarmiji, H Said umar dan Suwignyo.
Ia melihat belum ada progres dan terdengar ada sejumlah kendala. Di antaranya, adanya pagar seng dan akses jalan menjadi kendala yang dihadapi.
Terkait kendala akses jalan pengangkutan material penimbunan oleh PT Arutmin, harus mencari alternatif lain untuk perbaikan lereng jalan nasional KM 171 yang longsor.
“Jalan Jayanti dimana saat ini dalam proses pengaspalan oleh Dinas PUPR Kabupaten Tanah Bumbu dan tidak diperbolehkan untuk dilalui. Pasti ada solusi,” imbuhnya.
Disisi lain, meski dibebankan kepada PT Arutmin Indonesia, pekerjaan belum dimulai, alasannya beragam kendala di lapangan, dari pagar seng hingga akses pengangkutan material dilokasi tersebut.
“Seharusnya bisa kami mulai di Agustus 2023, akan tetapi mengalami beberapa kendala di lapangan seperti akses jalan perbaikan yang tertutup pagar seng,” ungkap Kepala Kantor Banjarbaru PT Arutmin Indonesia, Dhangku Putra WP, kepada awak media saat monitoring bersama Pemkab dan DPRD Tanah Bumbu di area longsoran jalanan nasional KM 171.
Mereka mengaku juga harus melakukan kordinasi dengan berbagai pihak agar pekerjaan dapat segera dilaksanakan dan mendapatkan izin.
Sementara itu, Kepala Dinas Kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu, Hernadi Wibisono yang juga ada dilokasi, mengatakan Pemkab tidak memberikan izin angkutan PT Arutmin yang akan mengangkut material penimbunan di jalan longsor KM 171, karena jalan alternatif sedang dalam perbaikan. (Rel)