Kam. Des 5th, 2024

Bank-bank Akan Segera Blokir Kartu Debit Berbasis Magnetic Stripe.

PELITANUSANTARA.COM – Nasabah bank pengguna kartu debit (Magnetic Stripe) dihimbau melakukan pergantian kartu menjadi berbasis (Chip), penggunaan kartu magnetic stripe diperbolehkan hanya pada kartu ATM atau debit tertentu saja, Penggantian kartu tersebut sesuai dengan arahan Bank Indonesia melalui SE BI No.17/52/DKSP, Selasa (30/03/2021).

Adapun jadwal dan cara penukaran kartu magnetic stripe ke kartu debit berbasis chip,
1. Bank Mandiri waktu penggantian kartu sampai 1 April 2021. Selanjutnya, pemblokiran ini dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan bank dan berdasarkan kriteria expiry date atau batas masa aktif kartu. Pertama, kartu dengan expiry date 2021-2022 pada 1 April 2021, 2023-2025 pada 1 Juni 2021, terakhir 2026-2030 pada 1 Juli 2021. Adapun, pergantian ke ATM chip ini tidak berlaku untuk semuanya. Mandiri Debit magnetic stripe yang dikecualikan dari penggantian ini yakni kartu bansos dan tani. Rekening Diblokir Tanpa Pemberitahuan Nasabah Bank Mandiri bisa menukar kartu magnetic stripe miliknya pada cabang bank Mandiri terdekat. Penggantian tidak dipungut biaya dan nasabah harus membawa kartu identitas serta kartu debit magnetic stripe miliknya.
2. Bank BNI membuka jadwal penukaran kartu hingga 30 April 2021 mendatang dan setelah lewat dari tanggal tersebut, maka kartu akan dinonaktifkan, Untuk nasabah BNI yang sudah melakukan penggantian kartu debit magnetic stripe menjadi kartu debit chip, maka mereka dapat menikmati cash back atas transaksi pertama menggunakan kartu debit BNI berbasis chip tersebut. Hal ini berlaku untuk transaksi e-commerce maupun transaksi melalui EDC (Electronic Data Capture) di merchant atau toko.
3. Bank BCA memberikan waktu sebelum 31 Desember 2021. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir tindak kejahatan dalam bertransaksi perbankan, Penggantian kartu tersebut sesuai dengan arahan Bank Indonesia melalui SE BI No.17/52/DKSP. Dalam surat edaran itu dikatakan penggunaan kartu magnetic stripe diperbolehkan hanya pada kartu ATM atau debit tertentu saja.
Hal ini berlaku untuk transaksi e-commerce maupun transaksi melalui EDC (Electronic Data Capture) di merchant atau toko.
4. Bank BRI memberikan waktu hingga akhir tahun 2021 mendatang. BRI menyebutkan penggantian bisa dilakukan secara gratis pada 9000 unit kerja seluruh Indonesia, Pada Februari lalu, BRI mengklaim migrasi kartu sudah mencapai 82%, dan menargetkan migrasi ini bisa tercapai 100 persen pada September 2021. (Andre)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *