Kam. Des 5th, 2024

Anggota Dewan Provinsi Sosialisasikan Perda Pemberdayaan Perempuan dan Anak

PELITANUSANTARA.NET – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dari Komisi IV melaksanakan sosialisasikan Peraturan Daerah provinsi Kalsel Nomor 11 tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Kegiatan sosialisasi diikuti oleh para Kader PKK dan pegawai dinas pemberdayaan perempuan dan anak Kabupaten Tapin berlangsung apda Kamis (25/2 ) bertempat Aula DP3A Tapin.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungam Anak Hj Lailian Noor melaporkan, sosialisasi perda ini dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Kalsel sesuai daerah pemilihannya dan dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak hanya sebagai fasilitator kegiatan.

“Dengan sosialiasi ini setidaknya dapat mengetahui isi perda secara lebih luas dan mendalam, “ujarnya.

Penyampaian materi perda langsung oleh Anggota DPRD Prov Kalsel Dari Komisi IV Iberahim Noor.

H Iberahim mengatakan, sosialisasi perda nomor 11 tahun 2018 tentang pemberdayaan perempuan dan anak untuk diketahui semua masyarakat Kalsel khususnya kaum perempuan dan anak.

“Dalam aturan tersebut intinya melindungi kaum perempuan dan anak dari segala bentuk yang merugikan, apabila terjadi tentunya akan berhadapan dengan hukum sesuai perda yang dibuat, “katanya.

Untuk anak tentunya mengatur dan melindungi terhadap kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga, pencabulan dan larangan menikah usia muda.

“Seorang anak masih berusia dibawah 18 tahun dilindungiboleh perda ini dari segala macam bentuk kekerasan, “terangnya

Selain itu juga dalam aturan tersebut juga mengatur untuk memberikan kesempatan bagi kaum perempuan umtuk bisa menduduki di berbagai bidang pekerjaan, baik di pemerintahan, politik dan di bidang lainnya.

“Jadi dengan adanya aturan ini mereka kaum peremouan terlindungi dan bisa berpartisipasi di segala bidang disetarakan dengan kaum laki laki, “terangnya.(ajd/ril)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *