Sab. Feb 8th, 2025

7 Orang Sudah Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Anggota TNI

PELITANUSANTARA.NET-Ditreskrimum Polda Gorontalo sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan enam di antaranya sudah dilakukan penahanan. Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono belum lama tadi.

Disampaikannya, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dari keterangan para saksi, ada 9 orang terduga pelaku berada di TKP saat peristiwa penganiayaan tersebut terjadi.

“Bukan 12 atau pun 10 orang sebagaimana yang isu yang berkembang di luar, dari 9 orang tersebut, 8 orang sudah diamankan di Polda Gorontalo dan 1 orang masih dalam pencarian,” kata Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono yang dikutif dari Tribrata News.

Diterangkannya, dari 8 orang tersebut, 7 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu RD, BP, SL, SK, HI, MP dan MD sedangkan 1 orang lainnya masih status saksi dan dari 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut 6 orang sudah dilakukan penahanan sedangkan 1 orang masih dalam perawatan kesehatan.

Penyidik dari Polda Gorontalo masih terus melakukan investigasi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama (pengeroyokan) terhadap dua orang anggota TNI yang terjadi pada Senin 1 Fenruari 2021 di Kota Gorontalo.

”Tentunya kita semua menyesalkan atas terjadinya peristiwa penganiayaan terhadap anggota TNI ini sehingga berdampak terhadap nama Provinsi Gorontalo yang selama ini dikenal sebagai daerah yang aman. Karena itu, diharapkan semua pihak dapat menahan diri,” sambung Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono.(tbn)

Editor:ahmadi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *